Senin, 27 April 2026

Sidang Pembunuhan Pelajar SMP

BREAKING NEWS: Remaja Pembunuh Pacar dengan Palu Terancam Hukuman Seumur Hidup

Meski sidang sudah berakhir, Pino tak mau keluar ruang sidang

Penulis: Ichsan | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/ICHSAN
Didi Iskandar SH MH, (duduk tengah) kuasa hukum Syahrul Firmansyah alias Pino, remaja pria berusia 13 tahun, terdakwa kasus pembunuhan, tengah memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (17/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Syahrul Firmansyah alias Pino, remaja pria berusia 13 tahun terancam hukuman penjara seumur hidup. Menurut jaksa penuntut umum (JPU), remaja berkulit gelap itu telah membunuh Pricila Dina Ekawati, remaja putri berusia 15 tahun dengan cara memukul kepala korban menggunakan palu.

Sidang perdana kasus pembunuhan ini digelar di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (17/11). Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Pranoto SH Itu berlangsung tertutup.

Meski sidang sudah berakhir, Pino tak mau keluar ruang sidang. Menurut Didi Iskandar SH MH, kuasa hukum Pino, terdakwa tak kunjung keluar ruang sidang karena merasa ketakutan. Terdakwa pun akhirnya diboyong ke ruang Posbakum PN Bandung. Hingga sidang perdana berakhir, Pino tidak ditahan.

Dalam surat dakwaannya, JPU Ambar Arum SH menjerat Pino dengan pasal 338 KUHP dan pasal 80 ayat (3) jo 76C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman kedua pasal itu penjara seumur hidup.

Menurut JPU, sebelumnya terdakwa dan korban memiliki hubungan dekat alias pacaran. Meski telah putus, pada Senin 31 Agustus 2015 pukul 14.45 terdakwa mengajak korban bertemu di pematang sawah di Jalan Inspeksi, Kali Cidurian, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.

Keduanya pun bertemu dan saat itu terdakwa membawa palu untuk melukai korban.
Terdakwa menanyakan kepada korban mengapa tidak menjawab pesan singkat (SMS) yang dikirimkannya.

Namun korban tidak menjawabnya, malah menceritakan telah memiliki pacar baru. Hal ini membuat terdakwa semakin emosi hingga akhirnya memukul kepala korban dengan palu yang sudah disiapkannya. Korban pun tewas seketika. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved