Temukan Mobil SIM Keliling di Sini

Pemohon membawa identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung.

Penulis: cis | Editor: Giri

‪Bagi pemohon perpanjang SIM yang memanfaatkan mobil SIMling sebaiknya membawa semua persyaratan. Di antaranya membawa SIM asli yang diterbitkan Satlantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini.‬

‪Selain itu, pemohon membawa identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung.‬

‪Pelayanan mobil SIMling dikhususkan perpanjangan SIM A dan SIM C. Adapun SIM golongan lainnya dilakukan di Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa.
Biaya penerbitan SIM A ini Rp 150 ribu. Sedangkan penerbitan SIM C biayanya Rp 145 ribu.‬

‪Jika warga Kota Bandung masih membutuhkan informasi tentang perpanjangan SIM melalui mobil Samling bisa menghubungi bagian informasi di 022-61755575 atau klik www.simkeliling.info. (cis)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved