Minggu, 12 April 2026

Penanganan Ujaran Kebencian

Yang Melanggar Ujaran Kebencian Ditindak Langsung Tanpa Harus Menunggu Aduan

SETIAP ujaran kebencian (hate speech) yang berpotensi menimbulkan konflik akan diproses

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
KOMPAS.COM
Penanganan ujaran kebencian. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

PURWAKARTA,TRIBUNJABAR.CO.ID -- Setiap ujaran kebencian (hate speech) yang berpotensi menimbulkan konflik akan diproses secara pidana oleh para penyidik di Polres Purwakarta.

"Untuk setiap ujaran kebencian yang menimbulkan konflik di masyarakat bisa ditindak langsung tanpa harus menunggu aduan," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Truno Yudo Wisnu Andiko melalui Wakapolres Kompol Indra Gunawan di Mapolres Purwakarta, Jumat (6/11/2015).

Yang termasuk berpotensi menimbukkan gejolak konflik di masyarakat, dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), seperti menyinggung kesukuan, agama, aliran keagamaan, keyakinan, ras, antar golongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difavel dan orientasi seksual.

Hanya saja, untuk mengawasi setiap bentuk ujaran kebencian yang ada, Polres Purwakarta tidak membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang memantau seitap bentuk ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan gejolak konflik di masyarakat.

"Kalau satgas khusus memang tidak ada karena ini terintegrasi dengan Polda Jabar karena disana ada unit cyber crime," ujar Kapolres. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved