Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Cimahi

Sorot Mata Ade Irawan Tajam Menatap Jaksa

Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Marudut Bakara SH ini, hadir tim kuasa hukum terdakwa Ade Irawan. Sidang juga dihadiri sejumlah kerabat

Penulis: Ichsan | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUN JABAR/ICHSAN
Majelis hakim tengah mendengarkan alasan jaksa penuntut umum yang menyatakan belum siap membacakan tuntutan untuk terdakwa Ade Irawan. Majelis hakim pun akhirnya menunda persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (28/10/2015). 

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Saat menanti detik-detik tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati0 Jabar,  sorot mata  Ade Irawan, Bupati Sumedang nonaktif menatap tim JPU. Ade duduk sebagai terdawak kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (4/11).

Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Marudut Bakara SH ini, hadir tim kuasa hukum terdakwa Ade Irawan. Sidang juga dihadiri sejumlah kerabat mantan Ketua DPRD Kota Cimahi tersebut.

Sebelumnya JPU mendakwa Ade Irawan dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 11 dan Pasal 12 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved