Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Bendahara KPUD Banjar Divonis 1 Tahun

MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis mantan bendahara KPUD Kota Banjar, Siska Fujiyanti 1 tahun penjara.

Penulis: Ichsan | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
thinkstock
Illustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

BANDUNG, TRIBUNJABA.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis mantan bendahara KPUD Kota Banjar, Siska Fujiyanti 1 tahun penjara.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 5 tahun penjara.

Demikian disampaikan majelis hakim yang dipimpin Naisyah Kadir SH dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (29/10/2015).

Selain hukuman kurungan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 22 juta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Siska Fujiyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Naisyah saat membacakan amar putusannya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved