Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Bendahara KPUD Banjar Divonis 1 Tahun
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis mantan bendahara KPUD Kota Banjar, Siska Fujiyanti 1 tahun penjara.
Penulis: Ichsan | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
BANDUNG, TRIBUNJABA.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis mantan bendahara KPUD Kota Banjar, Siska Fujiyanti 1 tahun penjara.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 5 tahun penjara.
Demikian disampaikan majelis hakim yang dipimpin Naisyah Kadir SH dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (29/10/2015).
Selain hukuman kurungan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 22 juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Siska Fujiyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Naisyah saat membacakan amar putusannya. (*)