Rabu, 15 April 2026

Pajak

Rumah Kos Berisi 40 Kamar Disegel karena Tak Bayar Pajak

Resto di mal Citylink yang sudah disegel dibuka karyawan padahal belum mendaftar wajib pajak. Resto Jepang akhirnya disegel kembali oleh Satpol PP

Penulis: Tiah SM | Editor: Kisdiantoro
TRIBUN JABAR/TIAH SM
Petugas Disyanjak Kota Bandung menyegel empat restoran di rest area jalan tol. 

BANDUNG, TRIBINJABAR.CO.ID-- Empat restoran di rest area 147 tol Cileunyi disegel Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung, Selasa (27/10/2015).

Kasi Penindakan Disyanjak Iwan Nurachman mengatakan di rest area 147 yang belum mendaftar wajib pajak ada 10 rumah makan, namun yang bandel hanya empat sehingga harus diberi peringatan dengan penempelan stiker belum bayar pajak.

Selain empat restoran di jalan tol, tim gabungan juga menyegel dua rumah kos di Cibiru. Rumah kos 40 kamar dan 23 kamar sudah diberi peringatan namun tidak registrasi.

Menurut Iwan alasan ke empat pemilik resto dan dua kost-kostan itu karena tidak pernah ada sosialisasi terkait kewajiban menjadi wajib pajak. Padahal kata Iwan sebelum dilakukan penyegelan sempat dilakukan pemberitahuan atau himbauan terlebih dulu agar mereka segera melapor dan menjadi wajib pajak.

Potensi pajak dari kedua kosan itu, kata Iwan, bisa mencapai Rp 10 juta per bulan karena setiap kamar bertarif Rp 16 juta per tahun. Pajak yang harus dibayar 10-20 kamar sebesar 5% sedang untuk di atas 20 kamar dikenakan pajak 7%.

Di tempat lain, resto di mal Citylink yang sudah disegel dibuka karyawan padahal belum mendaftar wajib pajak. Resto Jepang akhirnya disegel kembali oleh Satpol PP dengan kasus baru membuka segel.

Disyanjak dalam dua pekan telah menyegel 23 lokasi, terbagi resto, rumah kos, dan area parkir. "Gencarnya razia selama dua pekan para pengusaha yang mendaftar jadi wajib pajak baru kini tercatat 637 pengusaha," ujar Iwan. (Tsm)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved