Kamis, 9 April 2026

Pengadilan

Terdakwa Penggelapan Uang Muka Penjualan Mobil Divonis 2 Tahun

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Markus Noch Bolla dua tahun penjara.

Penulis: Ichsan | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
shutterstock
Illustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Markus Noch Bolla dua tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang muka penjualan mobil milik Dona Prawisuda senilai Rp 550 juta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Markus Noch Bolla bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun," kata ketua majelis hakim, Maringan Marpaung SH, saat membacakan amar putusannya di PN Bandung, Senin (26/10/2015).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara.

Menurut majelis hakim, terdakwa Markus terbukti bersalah telah menggelapkan uang milik Dona Prawisuda senilai Rp 550 juta.

Korban adalah konsumen yang membeli tiga unit mobil dari terdakwa.

Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Atas vonis majelis hakim tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved