Unjukrasa
Jika RPP Disahkan, Buruh Klaim Bakal Menyengsarakan Hidup Mereka
FORUM persatuan perjuangan buruh (FPPB) Kasbi Kota Cimahi menolak Rancangan peraturan pemerintah (RPP)
Laporan Nazmi Abdurrahman
CIMAHI,TRIBUNJABAR.CO.ID - Forum persatuan perjuangan buruh (FPPB) Kasbi Kota Cimahi menolak Rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang upah buruh, yang akan disah kan 29 Oktober 2015.
Siti Eni, divisi buruh perempuan FPPB Kasbi mengatakan, jika RPP jadi disah kan, maka itu menjadi kesengsaraan bagi buruh. Sebab, nantinya upah buruh akan naik 10-15 persen perlima tahun sekali atau mengikuli laju inflasi.
"Makanya kami, melakukan aksi menuntut upah layak Rp. 3,6 juta, dengan alasan, satu kali makan Rp. 10 ribu, buruh dalam satu hari bisa tiga kali makan, dan rata-rata buruh punya dua anak, jadi kami tidak menuntut yang macam-macam, supaya untuk makan aja," ujar Eni saat ditemui di Jalan Gempol Sari, Kota Cimahi, Senin (26/10/2015). (*)