Operasi Tangkap Tangan KPK

Dua Orang yang Ditangkap Bersama Dewie Yasin Limpo Dilepas KPK

Diduga, Iranius, Setiadi, dan Harry menyuap Dewie sebagai anggota DPR agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga hidro

Editor: Kisdiantoro
DOKUMENTASI/TRIBUNNEWS.COM
Dewi Yasin Limpo saat Dengar Pendapat dengan DPR RI Komisi II di Senayan, Jakarta. Kamis (7/7/2011). 

JAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi membebaskan dua dari delapan orang yang ditangkap tangan oleh petugas di Kelapa Gading dan Bandara Soekarno Hatta. Kedua orang itu adalah seorang supir dari rental penyewaan mobil dan ajudan seorang pengusaha bernama Devianto.

"Selain tersangka, maka dipulangkan. Selesai dilakukan pemeriksaan, kembali ke tempat masing-masing," ujar pimpinan sementara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Johan mengatakan, penyidik tidak melihat ada bukti yang menguatkan untuk menjerat keduanya sebagai tersangka. Supir rental dan Devianto ditangkap petugas KPK di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Bersama mereka, ditangkap pula dua pengusaha bernama Harry dan Setiadi, Sekretaris pribadi anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo bernama Rinelda Bandaso, serta Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua, Iranius. Di tempat penangkapan, KPK menyita uang sebesar 177.700 dollar Singapura yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan.

KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan telepon genggam di lokasi tersebut. Tidak lama kemudian, sekira pukul 19.00 WIB, petugas KPK bergerak ke Bandara Soekarno Hatta dan menangkap Dewie Yasin Limpo beserta staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi.

Kemudian, kedelapan target dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan pemeriksaan, telah cukup lebih dari dua alat bukti untuk menentukan Dewie, Bambang, Rinelda, Harry, Setiadi, dan Iranius sebagai tersangka.

Diduga, Iranius, Setiadi, dan Harry menyuap Dewie sebagai anggota DPR agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga hidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2016.

Atas perbuatannya, Iranius, Setiadi, dan Harry dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Pasal 20 Tahun 2001 KUHP. Sementara Dewie, Bambang, dan Rinelda sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Pasal 20 Tahun 2001 KUHP. (Kompas.com)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved