Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Cimahi
Bupati Sumedang Nonaktif Ade Irawan Siap Buka-bukaan di Persidangan
TERDAKWA kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di DPRD Kota Cimahi tahun 2011
Penulis: Ichsan | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di DPRD Kota Cimahi tahun 2011, Ade Irawan, mengaku akan buka-bukaan di depan majelis hakim.
Rencananya Rabu (21/10/2015) ini, Bupati Sumedang nonaktif itu akan diperiksa sebagai terdakwa pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Saya akan buka semuanya. Saya akan sampaikan semuanya di depan majelis hakim," kata Ade di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (21/10/2015).
Saat ini Ade beserta tim kuasa hukumnya sudah hadir di Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor Bandung. Begitupun tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah hadir di ruang sidang. Hingga pukul 12.00 sidang belum dimulai karena masih menunggu kehadiran majelis hakim.
Sebelumnya Ade merasa diperlakukan tidak adil karena hanya dirinya saja yang dijadikan tersangka dari kalangan anggota dewan. Padahal, kata Ade, anggota dan pimpinan DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014 lainnya, sama seperti dirinya telah menerima uang tapi tidak berangkat dinas. (*)
#RoadToGBK2015 #Bobotoh[VIDEO]: PERTANDINGAN SEBENTAR LAGI BERLANGSUNG, BOBOTOH MASIH ADA YANG TERLANTAR DI DEPAN GEDUNG SATE !---->>>>http://bit.ly/1KhsLLOBOBOTOH yang masih terlantar di depan Gedung Sate.
Posted by Tribun Jabar Online on Sunday, October 18, 2015