Pajak
Tempat Parkir di Belakang Rumdin Emil Juga Ditempeli Peringatan Pajak
Apep mengatakan, penyegelan hari ini dilakukan di 7 lokasi
Penulis: Tiah SM | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID -- Tidak hanya resto yang disegel tanda peringatan karena tak bayar pajak, tempat parkir di belakang Rumah Dinas Wali Kota Bandung (Pendopo) pun ditempel surat peringatan, Kamis (15/10/2015).
Kepala Bidang Pengendalian Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung, Apep Insan Parid mengatakan, terpaksa memberikan surat peringatan kepada pengelola parkir karena sudah didatangi dan diberitahu agar mendaftar wajib pajak, tetap tak mempedulikan.
"Setelah ditempel stiker peringatan jika dalam 7 hari tidak registrasi pajak maka ada tindakan selanjutnya, yaitu penutupan usaha," katanya.
Apep mengatakan, penyegelan hari ini dilakukan di 7 lokasi. Mulai dari rumah makan Ibu Imas Balong Gede, Parkir Balong Gede, TnC Resto Sawah Kurung, Nasi Jamblang Sedakeling, Baso Boejangan Burangrang, Mie Aceh Cie Rasa Loom Buah Batu dan Mie Aceh Cie Rasa Loom Terusan Buah Batu.
"Prioritas pekan ini resto-resto, tim gabungan selanjutnya akan menyisir rumah kos," ujarnya.
Apep berharap 300 pengusaha yang belum mendaftar pajak sesuai data base, agar segera mendaftar sehingga petugas tak perlu mendatangi dan memasang stiker peringatan.
Menurut Apep tidak menutup kemungkinan para pengusaha yang belum bayar pajak karena mempunyai "backing". "Untuk mengatasi backing makanya kami minta ikut sertakan tim gabungan dari berbagai unsur aparat," kata Apep. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ditempeli-stiker-peringatan-bayar-pajak_20151015_172952.jpg)