Survei KHL 2016 Purwakarta Tak Lebih dari Rp 2,1 Juta
Penetapan survei KHL dengan kenaikan itu atau sebesar Rp 148 ribu disepakati oleh seluruh anggota Depekab
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Kisdiantoro
PURWAKARTA,TRIBUNJABAR.CO.ID -Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Purwakarta menetapkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sebagai dasar penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016 tidak lebih dari Rp 2.1 juta.
Survei KHL selama beberapa bulan terhadap 60 item survei KHL, kata dia, menyebutkan angka kenaikan itu misalnya, pada Juli senilai Rp 2.059.000, kemudian pada September Rp 2.053.000 dan pada Oktober sebesar Rp 2.057.000. Sehingga, jika angka itu ditetapkan sebagai UMK tahun depan maka UMK Purwakarta tidak lebih dari Rp 2.1 juta.
"Survei KHL-nya sudah selesai. Survei KHL itu ada kenaikan di kisaran 7 hingga 10 persen dibanding tahun lalu (Rp 1.9 juta)," ujar Ketua Depekab Purwakarta Titov Firman di Purwakarta, Kamis (8/10).
Penetapan survei KHL dengan kenaikan itu atau sebesar Rp 148 ribu disepakati oleh seluruh anggota Depekab yang di dalamnya terdapat unsur buruh dan pengusaha.
"Jadi penetapan KHL nya sudah final,nilai besaran rupiah itu ya 7 hingga 10 persen, hitung saja dibanding tahun lalu. Itu juga dengan mempertimbangkan faktor inflasi," kata dia.(men)