Prostitusi Online

Amel Alvi Hadir di Sidang dan Mengaku Tak Dipaksa Mucikari RA

Amel juga hadir pada sidang yang dipimpin hakim Muhtar Effendi untuk memverifikasi barang bukti

Editor: Dedy Herdiana
youtube
Baju yang dikenakan Amel Alvi mirip dengan artis wanita berinisial AA yang tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Selatan. 

JAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID – Pieter Ell, pengacara Robbie Abbas (RA) terdakwa tindak prostitusi yang melibatkan kalangan artis dan model, menyebutkan dalam persidangan Amel Alvi memberikan kesaksian meringankan kliennya.

Satu di antara beberapa keterangan yang meringankan tersebut adalah Amel mengaku tidak dipaksa oleh RA untuk menjual diri.

"Tadi Amel memberikan keterangan yang meringankan Robbie, salah satunya dia mengaku tidak dipaksa (melakukan prostitusi) oleh klien saya," kata Pieter Ell di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).

Pieter juga menyebutkan Amel juga hadir pada sidang yang dipimpin hakim Muhtar Effendi untuk memverifikasi barang bukti yang disita penyidik saat penangkapan April silam.

Pengacara R, Dahlan Pido menyebutkan dalam persidangan, Amel membenarkan barang yang disita penyidik saat penangkapan adalah miliknya. "Dia akui tadi itu miliknya," kata Dahlan.

Barang bukti yang disita penyidik saat penangkapan ada sepasang pakaian dalam warna hitam, tas jinjing kulit coklat, uang senilai Rp 45 juta, dan telepon genggam milik RA.

 
Salah seorang saksi pada persidangan terdakwa Robbie Abbas (RA) terkait kasus prostitusi online tampak menyembunyikan wajah dan badannya dalam kain hitam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015). --- TRIBUNNEWS.COM/VALDY ARIEF

RA adalah tersangka kasus prostitusi artis yang ditangkap Kepolisian Resort Jakarta Selatan pada Sabtu (9/5/2015) di hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kasus mucikari ini sempat menyita perhatian publik setelah diketahui menjalankan bisnis prostitusi yang melibatkan artis melalui media sosial dengan biaya Rp 50 juta sampai Rp 200 juta. (TRIBUNNEWS.COM/Valdy Arief)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved