Pilkada Serentak
Calon Tunggal di Pilkada Serentak, Demiz Bilang Itu Keputusan Final MK
KEPUTUSAN final yang harus diikuti oleh semua pihak.
Penulis: Isa Rian Fadilah | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID- Plh Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan calon tunggal mengikuti pilkada serentak merupakan keputusan final yang harus diikuti oleh semua pihak.
"Kalau MK putusan begitu ya sudah kita ikuti. Putusan MK sudah final, gak ada gugatan lagi, selesai," kata Demiz di Gedung Sate, Kamis (1/10/2015).
Namun begitu, Demiz meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merumuskan mekanisme terbaik untuk pelaksanaan pilkada serentak.
Apalagi, putusan MK ini berpotensi sedikit mengganggu persiapan KPU daerah dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang akan digelar pada 9 Desember 2015 tersebut.
"Kita ikuti karena memang ada hak-hak kedaulatan rakyat yang harus dipenuhi, tapi mekanismenya seperti apa ya KPU harus buat," katanya.
Disinggung apakah putusan MK tersebut merupakan keputusan yang baik atau tidak, Demiz enggan berkomentar.
"Mau baik atau gak baik ya sudah harus kita terima sekarang. Kalau MK bilang begitu ya begitulah harus kita ikuti kan," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/plh-gubernur-jawa-barat-deddy-mizwar_20151001_095657.jpg)