Minggu, 12 April 2026

Pilkada Serentak

Calon Tunggal di Pilkada Serentak, Demiz Bilang Itu Keputusan Final MK

KEPUTUSAN final yang harus diikuti oleh semua pihak.

Penulis: Isa Rian Fadilah | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUN JABAR / LAISA KHOERUN NISSA
Plh Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar. 

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID- Plh Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan calon tunggal mengikuti pilkada serentak merupakan keputusan final yang harus diikuti oleh semua pihak.

"Kalau MK putusan begitu ya sudah kita ikuti. Putusan MK sudah final, gak ada gugatan lagi, selesai," kata Demiz di Gedung Sate, Kamis (1/10/2015).

Namun begitu, Demiz meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merumuskan mekanisme terbaik untuk pelaksanaan pilkada serentak.

Apalagi, putusan MK ini berpotensi sedikit mengganggu persiapan KPU daerah dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang akan digelar pada 9 Desember 2015 tersebut.

"Kita ikuti karena memang ada hak-hak kedaulatan rakyat yang harus dipenuhi, tapi mekanismenya seperti apa ya KPU harus buat," katanya.

Disinggung apakah putusan MK tersebut merupakan keputusan yang baik atau tidak, Demiz enggan berkomentar.

"Mau baik atau gak baik ya sudah harus kita terima sekarang. Kalau MK bilang begitu ya begitulah harus kita ikuti kan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved