Larangan Pacaran di Purwakarta

Nety Sarankan Aturan Larangan Berpacaran di Purwakarta Diperjelas

Saya sih melihatnya, pak Bupati Purwakarta punya itikad baik dengan membuat aturan desa berbudaya

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Kisdiantoro
zoom-inlihat foto Nety Sarankan Aturan Larangan Berpacaran di Purwakarta Diperjelas
Gani Kurniawan
Istri Gubernur Jabar, Netty Prasetiyani Heryawan

PURWAKARTA,TRIBUNJABAR.CO.ID - Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nety Heryawan menilai konteks pacaran harus dipahami sebagai ajang penjajakan bagi dua manusia dewasa menuju pernikahan.

"Konteks kemajuan zaman harus mewaspadai unsur-unsur dekstruktif pada anak-anak kita. Dan konteks pacaran dalam sudut pandang saya,dipahami sebagai ajang penjajakan ke jenjang pernikahan," ujar Nety saat menghadiri seminar di Hotel Intan, Jalan Basuki Rahmat Purwakarta, Kamis (10/9).

Pemkab Purwakarta sendiri baru-baru ini mengeluarkan kebijakan larangan pacaran bagi pasangan di bawah umur 17 tahun. Serta, pembatasan pacaran di atas pukul 21.00 dan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengancam nikah paksa bagi pasangan yang kedapatan berpacaran di atas pukul 21.00.

"Di Perbup itu secara letterlijk tidak tertulis ancaman nikah paksa, kalau larangan pacaran dan pembatasan pacaran hingga pukul 21.00 memang diatur," ujarnya.

Meski begitu, ia mengapresiasi langkah Pemkab Purwakarta mengeluarkan kebijakan Perbup Desa Berbudaya yang di dalamnya mengatur larangan berpacaran.

"Saya sih melihatnya, pak Bupati Purwakarta punya itikad baik dengan membuat aturan desa berbudaya dimana di dalamnya angkat substansi masyarakat ketimuran hingga soal jati diri. Dan soal pacaran, sebagian orang menganggap pacaran dianggap umum, tapi ada yang perlu diperjelas di perbup itu, misalnya larangan pacaran yang membahayakan, diskriminatif, mengarah ke tindakan asusila," ujar Nety.

Bicara kelembagaan, Nety mengaku telah berkomunikasi dengan suaminya selaku Gubernur Jabar Ahmad Heryawan terkait hal ini. Ia mengatakan, tugas pokok dan fungsi Pemprov Jabar terhadap kebijakan pemda, kewenangannya sebatas pada Perda tentang APBD dan Retribusi. Adapun terkait isi dari perda, kata dia, yang berhak menilai kebijakan itu positif atau sebaliknya adalah Kementerian Dalam Negeri.

"Ketika ditanya sikap saya bagaimana, tentu saja saya ikuti aturan. Kalau ada aduan kebijakan itu meresahkan, Pemprov Jabar siap memfasilitasi. Dan sebetulnya substansinya harus dipahami setiap orang harus bisa menjaga dan dengar keluhan anak-anak," ujar Nety. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved