Larangan Pacaran di Purwakarta

DPRD Purwakarta akan Konsultasi Soal Aturan Larangan Pacaran

"Dari sisi dewan belum ada sharing terkait persoalan itu, tapi akan segera kami agendakan," ujarnya.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Kisdiantoro
web
Ilustrasi 

PURWAKARTA,TRIBUNJABAR.CO.ID - Ketua DPRD Purwakarta Sarif Hidayat mengaku akan segera mengkonsultasikan dasar hukum Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Desa Berbudaya, yang di dalamnya mengatur larangan pacaran.

Dasar hukum itu sendiri berupa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta tentang Masyarakat Purwakarta Istimewa yang masih berstatus Rancangan Peraturan Daerah.

"Kalau kami di DPRD enggak rumit-rumit, nanti (perdanya) tinggal konsultasikan dengan pemerintah. Secepatnya kami rampungkan pembahasan raperdanya," ujar Sarif melalui ponselnya, Kamis (10/9).

Apalagi, kata dia, kebijakan itu sangat baik bagi Purwakarta, terutama menghindarkan warga dari hal-hal negatif modernisasi.

"Itu kan menyangkut soal menjaga moral warga, tidak merugikan siapapun, justru malah menguntungkan bagi pihak-pihak yang menyadarinya," ujar Sarif.

Secara kelembagaan, Sarif mengaku pemerintah belum mengkomunikasikan Perbup Desa Berbudaya tersebut.

"Dari sisi dewan belum ada sharing terkait persoalan itu, tapi akan segera kami agendakan," ujarnya.

Sementara itu, ia menilai kebijakan pemerintah itu tidak perlu menuai polemik berkepanjangan. Menurutnya, Pemkab Purwakarta hanya menegaskan aturan agama dan tata nilai yang berlaku di masyarakat yang sudah berlaku sejak lama.

"Sebetulnya kebijakan itu tidak perlu dijadikan buah bibir karena soal pacaran ini semua sudah tahu, pacaran dilarang agama. Dan posisi Pemkab Purwakarta hanya menegaskan saja. Dan aturan itu secara tata nilai sudah berlaku sejak lama," ujar Sarif. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved