Bale Waktu Kunjung Pacar
Ketua MUI Ingatkan Bupati Purwakarta Soal Penyediaan Tempat Pacaran
Itu harus didialogkan dengan para ulama
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
PURWAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purwakarta, KH Dr Abun Bunyamin menegaskan rencana pemerintah menyediakan tempat pacaran bagi pria dan wanita dewasa harus didialogkan dengan para ulama. Pasalnya, konteks pacaran tidak dikenal dalam hukum Islam.
"Bahkan pacaran itu sekarang pada umumnya mengarah pada prilaku maksiat, seperti halnya judi, zinah, mabuk dan hal lainnya. Sehingga, saya rasa rencana pemerintah bikin tempat pacaran harus didialogkan lagi dengan para ulama," ujar Abun melalui ponselnya, Selasa (8/9).
Karena pacaran mengarah pada maksiat, ujar Abun, secara tegas Islam melarang berhubungan pria dan wanita belum menikah.
"Makanya harus ditinggalkan, dijauhi dan dihindarkan. Bahkan jangan dilegalkan," ujar Abun.
Islam sendiri kata dia, mengenal istilah ta'ruf untuk pasangan pria dan wanita yang ingin berhubungan lebih serius. Setiap orang tua, kata Abun, punya kewajiban penuh dalam membimbing anak-anaknya untuk terhindari dari kemaksiatan.
"Menyediakan tempat pacaran bagi pria dan wanita dewasa meski dibatasi dan diawasi, bukan konteks ta'ruf," ujar Abun.
Ia memahami apa yang direncanakan Bupati Purwakarta menggunakan landasan budaya. Namun, Abun sebagai ulama melihatnya dari kacamata hukum Islam.
"Budaya dan agama tidak boleh bertabrakan, harus saling mengisi. Makanya, saya rasa ini harus didialogkan lagi dengan para ulama," ujar dia. (*)
