Pembatasan Jam Kencan

Ini Komentar Pengurus NU Soal Kawin Paksa di Purwakarta

Sanksi terberat dari kebijakan pemerintah yang menerapkan nikah "paksa", juga bagian dari perlindungan terhadap perempuan.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Kisdiantoro
shutterstock
Tukar cincin sebelum menikah. 

PURWAKARTA,TRIBUNJABAR.CO.ID -Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menilai kebijakan larangan pacaran dan larangan pacaran di atas jam 21.00, sudah ada di tengah masyarakat Indonesia dari dulu.

"Dulu juga sudah ada yang kaya gitu, saya waktu masih remaja malu pacaran, malu jalan berdua," ujar Said saat menggelar diskusi Islam dan Kebudayaan di Pendopo Pemkab Purwakarta, Kamis (3/9) malam.

Islam kata dia, mengatur tentang hukum berpacaran dan pembatasan pergaulan laki-laki dan perempuan. Terlebih lagi, Islam melindungi kehormatan perempuan. Sanksi terberat dari kebijakan pemerintah yang menerapkan nikah "paksa", juga bagian dari perlindungan terhadap perempuan.

"Ya itu pencerahan sebenarnya, gimana kalau (pacaran) itu mengakibatkan kehamilan dan hal-hal lain. Karena dalam Islam, kehormatan perempuan jadi hal yang didahulukan sebagai bagian dari perlindungan," ujar Said.

Di zamannya, aturan itu memang tidak tertulis namun hadir di tengah masyarakat. Kemudian, kata dia, saat ini Pemkab Purwakarta menghadirkan itu kembali dalam bentuk hukum formil dan menghadirkan pemerintah dalam ruang-ruang privat.

Ia menjelaskan, pada prinsipnya, tindakan pemerintah untuk menjauhkan hal-hal negatif di masyarakat, sudah jadi bagian dari agama.

"Tidak masalah, pada dasarnya, agama itu mendatangkan kebaikan dan manfaat untuk umat dan menghindari kehancuran. Kalau itu dipahami secara benar, maka sekarang itu enggak perlu negara Islam, kalau pemerintahannya
Ga usah negara islam klo pemerintahnya bawa adil, sejahtera, datangkan kebaikan dan jauhkan kemungkaran, sudah Islami banget. Dan apa yang dilakukan pemerintah sudah tepat," ujar dia. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved