Senin, 13 April 2026

Walhi Akan Pidanakan Penenggelaman Hutan Jatigede

terdapat 1.400 hektar hutan yang akan ikut tenggelam bersama beberapa desa di wilayah itu.

TRIBUN JABAR/RAGIL WISNU SAPUTRA
Waduk Jatigede, di Sumedang, hari Senin (31/8/2015) mulai digenani. 

JAKARTA, TRIBUN - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan akan bawa penenggelaman hutan di kawasan waduk Jatigede, Sumedang, Jawa Barat ke ranah pidana.

Menurut Edo Rachman, Aktivis Walhi, dalam proyek penggenangan waduk Jatigede terdapat 1.400 hektar hutan yang akan ikut tenggelam bersama beberapa desa di wilayah itu.

"Walhi akan pidanakan penenggelaman 1.400 hektar di waduk Jatigede," kata Edo Rachman dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Cikini, Jakarta, Senin (31/8).

Organisasi advokasi lingkungan hidup ini juga menyebutkan ada proses alih milik hutan yang tidak transparan di waduk Jatigede. Edo menjelaskan hutan milik PT Perhutani ini, sebelumnya telah diakuksisi oleh pemprakarsa waduk Jatigede tanpa proses yang transparan.

Edo menuturkan, terkait hutan yang ditenggelamkan di waduk Jatigede, pihaknya akan menulusuri melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan proses alih milik lahan yang dinilai terdapat kecurigaan.

Lebih lanjut, aktivis Walhi ini juga mengingatkan Presiden Joko Widodo agar tidak melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia pada tahun perdana pemerintahannya melalui proyek penggenangan waduk Jatigede.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved