Pilkada Serentak 2015

KPU di Daerah Siap Hadapi Gugatan Calon yang Tidak Lolos

KPU dalam mengambil keputusan telah memiliki pertimbangan yang berdasarkan aturan yang berlaku.

Editor: Machmud Mubarok

JAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik menyatakan bahwa KPU di tingkat daerah siap menghadapi gugatan pasangan calon kepala daerah yang tidak lolos tahap verifikasi. Dari 257 daerah yang telah yang telah melakukan proses penetapan calon, terdapat 59 pasangan bakal calon yang dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi administrasi.

"Bagi yang ditentukan tidak memenuhi syarat, punya hak banding sengketa hasil penetapan, itu hak konstitusional masing-masing calon. Kami dari pihak yang menetapkan telah siap menghadapi gugatan yang mungkin akan diajukan oleh mereka yang keberatan," ujar Husni di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2015) malam.

Hak untuk mengajukan gugatan diatur dalam Pasal 154 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Pasangan bakal calon mengajukan gugatan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dengan membawa surat keterangan tak lolos dari KPUD. Panwaslu akan memproses gugatan selama 12 hari. Jika pasangan bakal calon kalah dalam proses sengketa di Panwaslu, maka pasangan bakal calon masih bisa megajukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Husni mengatakan, KPU dalam mengambil keputusan telah memiliki pertimbangan yang berdasarkan aturan yang berlaku. KPU di tingkat pusat juga memastikan KPU di daerah siap menghadapi sengketa di Panwaslu. Salah satunya dilakukan dengan memberikan bimbingan teknis mengenai prosedur pasca-putusan Panwaslu. (kompas.com)

Sumber: Kompas
Tags
KPU
Pilkada
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved