Pemkot Bandung Tetap Pungut Pajak Tempat Hiburan, Ini Alasannya!
Asep mengatakan, pajak tempat hiburan yang dipungut Pemkot bukan PPN tapi pajak hiburan untuk pembangunan Kota Bandung
Penulis: Tiah SM | Editor: Kisdiantoro
BANDUNG, TRIBUNABAR.CO.ID - Dinas Pelayanan Pajak Daerah (Disyanjak) Kota Bandung belum menerima surat edaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor.158/PMK.010/2015 tentang kriteria jasa kesenian dan hiburan.
"Kami belum terima surat penghapusan pajak penambahan nilai (PPN) untuk tempat hiburan, sehingga tempat hiburan di Kota Bandung tetap dikenakan pajak sesuai Perda yang ada, " ujar Sekretaris Disyanjak Kota Bandung Asep Gufron di Balai Kota, Senin (24/08/2015).
Asep mengatakan, pajak tempat hiburan yang dipungut Pemkot bukan PPN tapi pajak hiburan untuk pembangunan Kota Bandung yang diatur Perda.
Menurut Asep PPN merupakan pajak pusat yang biasanya dikenakan pada minuman dan makanan. Asep enggan mengomentari lebih jauh tentang surat penghapusan pajak Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro dengan alasan belum terima suratnya.
"Surat tentang penghapusan PPN tempat hiburan belum diterima, bahkan surat penghapusan PBB di bawah Rp 100 ribu yang dikeluarkan tahun tahun lalu belum diterima sehingga belum diberlakukan di Kota Bandung," ujar Asep.
Asep mengatakan, adanya berita penghapusan PBB dibawah Rp 100 ribu sangat berpengaruh terhadap pendapatan PBB . "Sebagian wajib pajak yang nilainya dibawah Rp 100 ribu ada yang memilih tidak membayar, padahal di Kota Bandung belum ada penghapusan," ujar Asep.
Asep mengatakan, untuk pajak tempat hiburan seperti diskotik, pub, panti pijat, dan karokoe saat ini di Kota Bandung dikenakan pajak sebesar 35 persen sesuai Perda. Namun saat ini para pengusaha tempat hiburan mengusulkan pajak hiburan di bawah 35 persen.
Asep mengatakan pendapatan pajak tempat hiburan di Kota Bandung cukup besar yaitu target tahun 2015 sebesar Rp 60 miliar dan sampai 22 Agusrus sudah tercapai Rp 32,1 miliar atau. 53.55 persen.
Sedangkan pendapatan PBB agak lemag dari target. Rp 428 miliar, baru tercapai Rp 213, 15 miliar atau 49,79 persen.
Asep optimis pajak hiburan dan PBB tercapai di akhir tahun jika tak ada penghapusan dari pemerintah pusat. (Tsm)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/asep-gufron_sekretaris-disyanjak-kota-bandung_20150824_161855.jpg)