Pendidikan
Kadisdik Bandung Sudah Terima Laporan Kasus Pengrobekan Sejak Senin
Pihaknya, langsung meminta penjelasan dari sekolah terkait adanya kejadian tersebut.
Penulis: dra | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Doni Indra Ramadhan
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bandung Elih Sudiapermana, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait adanya pengguntingan seragam yang dilakukan oleh Wakasek Kesiswaan di SMAN 9 Bandung pada Senin (10/8/2015).
Pihaknya, langsung meminta penjelasan dari sekolah terkait adanya kejadian tersebut.
"Malamnya (Senin) saya sudah cek Kepseknya katanya sudah mengumpulkan anak-anaknya, meminta maaf dan mengganti bajunya," ujar Elih kepada Tribun saat dihubungi, Selasa (11/8/2015).
Elih mengatakan, tindakan ini tidak dibenarkan. Menurutnya, jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh siswa ada baiknya dibicarakan terlebih dahulu.
"Itu kegiatan yang tidak pantas dilakukan. Apapun pelanggaran tidak harus dilakukan seperti itu, kalau pelanggaran diarahkan, dibicarakan. Kan kita sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) sudah diberikan ketentuan bagaimana memberi peringatan lisan kesatu, kedua kalau membandel baru ditingkatkan," katanya.
Sejumlah siswi di SMAN 9 Bandung mendapatkan perlakuan tak mengenakan dari salah seorang guru di SMAN 9 Bandung. Seragam siswi yang berjumlah belasan orang itu dirobek seragamnya oleh salah seorang guru SMAN 9 Bandung pada Senin, (10/8).
Kejadian itu mengemuka saat salah seorang orang tua korban mengirimkan pesan singkat ke salah seorang aktivis pendidikan, Yanti Sriyulianti dari Keluarga Peduli Pendidikan (Kerlip).
Pesan singkat yang dikirimkan itu berbunyi : "Saya orang tua siswa kelas Xl IPS SMA 9 Bandung melaporkan kepada bapa/ibu bahwa tadi pagi baju anak saya dan teman2nya dirobek sebanyak 25 siswa dengan paksa oleh Wakasek Kesiswaan dengan alasan harus pakai pakaian panjang kan sudah ada aturanya cara berpakaian siswa sma kenapa dia bertindak sewenang wenang dan memaksakan aturan sendiri itu kan merupakan tindakan melawan hukum dan aturan yang sudah baku dari Kemendikbud". (*)