Tips

Ini Tips Anti Ribet Atasi SIM Hilang yang Ditawarkan Polisi

CEROBOH atau apes, bisa saja terjadi kepada semua orang.

Editor: Dicky Fadiar Djuhud
DOKUMENTASI TRIBUN JABAR
Seorang pemohon SIM C melaksanakan uji praktik di lokasi pembuatan SIM di Satpas Sat Lantas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa no 1, Bandung. (FOTO: TRIBUN JABAR/DICKY FADIAR DJUHUD) 

TRIBUNJABAR.CO.ID - Ceroboh atau apes, bisa saja terjadi kepada semua orang.

Apalagi kalau menyangkut Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang, tertinggal, rusak, atau memudar karena terkena hujan dan panas terus menerus, tentu mengesalkan.

Biasanya, kalau sudah seperti ini, pemilik SIM sudah malas mengurusnya kembali.

Tapi, tunggu dulu, sebelum "bete" karena berfikir harus melakukan serangkaian tes ulang untuk memperoleh kembali SIM, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menawarkan solusi mudah, anti "ribet".

Divisi Humas Mabes Polri mengeluarkan kebijakan baru bagi pengendara yang kedapatan SIM hilang, rusak (patah), atau tak terbaca bisa mengajukan lagi kartu baru.

Cukup mengurusnya lewat Satuan Pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.

Dengan pengurusan ini, pemilik SIM tidak perlu lagi melalui serangkaian tes sulit yang biasa dilakukan pada awal pengajuan aplikasi.

Tapi, untuk mengurusnya tetap ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi.

Syaratnya, fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM (jika ada), dan surat keterangan hilang dari polsek setempat.

Setelah melengkapi syarat ini, Anda bisa langsung bergegas ke divisi Satuan Pelaksana penerbitan SIM (Satpas).

Sebelum tiba dilokasi pengembalian SIM, ada beberapa langkah yang harus Anda hadapi ketika mau mengurus.

Beberapa langkah ini perlu dipelajari sebelum mengurus, seperti dikutip Otomania Kompas.com agar semua tahapan bisa lancar.

Begini prosedurnya:

1. Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan SATPAS.

2. Mengisi formulir pendaftaran di loket SIM hilang.

3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di loket asuransi.

4. Mendaftarkan diri di loket pendaftaran. Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan ke loket pendaftaran kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.

5. Pengambilan foto diri pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan foto, sidik jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir pendaftaran.

6. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.

7. Pengambilan kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.

Akhir-akhir ini banyak pengendara yang memberikan alasan SIM hilang atau rusak saat operasi yang digelar Kepolisian.

Adanya sosialisasi ini diharapkan mendorong pengendara untuk memperbarui SIM jika hilang atau rusak. (*)  

DUH MAUNG NGORA KALAH TELAK SAAT LAWAN UNI . . .INI DIA ALASANNYA . . .http://bit.ly/1OBIZ6MGol sebiji skuat diklat Persib tercipta dari Dzikri ('25)

Posted by Tribun Jabar Online on Wednesday, July 29, 2015
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved