Selasa, 7 April 2026

Sidang Kasus Pembunuhan

Keluarga Korban Ingin Pembunuh Ibu dan Anak Dihukum Mati

Dia telah menghilangkan tiga nyawa, anak saya dan dua cucu saya. Adil itu kalau dia divonis hukuman mati

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Kisdiantoro
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Purwakarta (tengah baju putih) diamuk keluarga korban saat keluar Pengadilan Negeri Purwakarta, Selasa (28/7). 

PURWAKARTA,TRIBUNJABAR.CO.ID -Keluarga korban pembunuhan ibu dan anak di Desa Lebak Anyar Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta, bernama Sri Rosmawati (35), Amalia dan janin dalam kandungan Sri Rosmawati, berharap terdakwa dihukum mati.

"Dia telah menghilangkan tiga nyawa, anak saya dan dua cucu saya. Adil itu kalau dia divonis hukuman mati," ujar Suhaeni (68), orang tua Sri Rosmawati di Pengadilan Negeri Purwakarta, Selasa (28/7).

Sidang kedua itu mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi yang tempat tinggalnya berada di dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Saya ini tiap sidang sering sakit hati liat si terdakwa, dia masih cuek meski telah menghilangkan tiga nyawa," kata Suhaeni.

Sidang lanjutan kasus itu akan kembali digelar pekan depan dengan mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Purwakarta.

"Tuntutan dan vonis penjara seumur hidup itu belum cukup membalaskan dendam kami atas kehilangan tiga nyawa sekaligus," katanya. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved