Sidang Kasus Pembunuhan
Keluarga Korban Ingin Pembunuh Ibu dan Anak Dihukum Mati
Dia telah menghilangkan tiga nyawa, anak saya dan dua cucu saya. Adil itu kalau dia divonis hukuman mati
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Kisdiantoro
PURWAKARTA,TRIBUNJABAR.CO.ID -Keluarga korban pembunuhan ibu dan anak di Desa Lebak Anyar Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta, bernama Sri Rosmawati (35), Amalia dan janin dalam kandungan Sri Rosmawati, berharap terdakwa dihukum mati.
"Dia telah menghilangkan tiga nyawa, anak saya dan dua cucu saya. Adil itu kalau dia divonis hukuman mati," ujar Suhaeni (68), orang tua Sri Rosmawati di Pengadilan Negeri Purwakarta, Selasa (28/7).
Sidang kedua itu mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi yang tempat tinggalnya berada di dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Saya ini tiap sidang sering sakit hati liat si terdakwa, dia masih cuek meski telah menghilangkan tiga nyawa," kata Suhaeni.
Sidang lanjutan kasus itu akan kembali digelar pekan depan dengan mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Purwakarta.
"Tuntutan dan vonis penjara seumur hidup itu belum cukup membalaskan dendam kami atas kehilangan tiga nyawa sekaligus," katanya. (men)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pembunuh-ibu-dan-anak-diamuk_20150728_142004.jpg)