Korupsi Pembebasan Lahan SMAN 22 Bandung
Wakil Sekretaris PN Bandung Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
WAKIL Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Alex Tachsin Ibrahim, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
Penulis: Ichsan | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Alex Tachsin Ibrahim, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan SMAN 22 Bandung.
Alex yang duduk di kursi terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.
Berbeda dengan terdakwa kasus korupsi lainnya yang kerap berbaju putih, Alex hadir di persidangan dengan menggunakan kemeja warna hitam bercorak warna ungu bertuliskan harley davidson.
Alex yang disidang ditempat kerjanya selama ini, hanya tertunduk saat JPU dari Kejaksaan Negeri Bandung membacakan surat dakwaannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (13/7/2015). (*)
Apa yang menjadi alasan JPU hingga menjerat Alex hingga 20 tahun penjara, bisa dibaca di edisi cetak Tribun Jabar, Selasa (14/7/2015). Ikuti berita-berita menarik lainnya melalui akun twitter: @tribunjabar dan fan page facebook: tribunjabaronline.
//TERNYATA SELAIN LAILATUL QADAR DAN AMALAN LAINNYA.. ADA MUKJIZAT DIBALIK PUASA RAMADAN ITU.. BACA...
Posted by Tribun Jabar Online on Monday, July 13, 2015
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pengadilan-negeri-bandung-ilustrasi_20150617_122034.jpg)