Minggu, 12 April 2026

Produksi Sabun Rumahan

Sabun Produksi SSY Tak Cantumkan Label Kadaluarsa dan Halal

Kami telah menetapkan SSY dan MRL sebagai tersangka atas kasus ini setelah kami melakukan penyelidikan dan meminta keterangan tujuh saksi

Penulis: cis | Editor: Kisdiantoro

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Mokhamad Ngajib, mengatakan, rumah produksi sabun milik SSY dihentikan karena memproduksi dan menjual sediaan farmasi tanpa izin edar.

Selain itu, produk SSY berupa sabun muka, hand body dan minyak urut, itu diduga tidak memenuhi standar mutu lantaran tidak tercantum tanggal kadaluarsa, label halal, penjelasan barang, dan tidak dilengkapi petunjuk berbahasa Indonesia.

"Kami telah menetapkan SSY dan MRL sebagai tersangka atas kasus ini setelah kami melakukan penyelidikan dan meminta keterangan tujuh saksi yang di antaranya pekerja yang ikut meracik sabun herbal bersama tersangka," kata Ngajib didampingi Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Reny Marthaliana, di Markas Polrestabes Bandung, Jumat (19/6).

Dikatakan Ngajib, usaha kecil digeluti SSY dan MRL melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 jo Pasal 8 UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumanya lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.

"Untuk kandungannya masih kami dalami apakah memang berbahaya atau tidak," kata Ngajib. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved