Sidang Kasus Koperasi Cipaganti
Empat Terdakwa Kasus Cipaganti Dituntut 20 Tahun Penjara
Selain tuntutan penjara juga mendapat tuntutan denda Rp 200 miliar.
Penulis: Ichsan | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Empat terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP), masing-masing dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar. Hal itu disampaikan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada sidang kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (18/6).
Keempat terdakwa itu adalah bos Cipaganti Grup sekaligus pimpinan KCKGP Andianto Setiabudi, Julia Sri Redjeki (kakak Andianto), Yulianda Tjendrawati Setiawan (istri Andianto) dan Sekretaris KCKGP, Cece Kadarisman.
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghimpun dana masyarakat tanpa ijin secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 20 tahun dan denda Rp 200 miliar," kata Ketua Tim JPU, Hartawan SH, saat membacakan tuntutannya.
Setelah rampung sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim Kasianus Telaumbanua SH, menetapkan sidang kasus ini akan kembali digelar pada Kamis (25/6) pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sidang-eksepsi-cipaganti.jpg)