Ramadan 1436 H
Selama Ramadan Jam Kerja PNS Alami Perubahan
Untuk hari-hari tersebut, waktu istirahat para PNS pun dikurangi dari biasanya satu jam menjadi setengah jam.
Penulis: Isa Rian Fadilah | Editor: Kisdiantoro
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID- Sepanjang bulan Ramadan, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami pengurangan jam kerja. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar M Solihin mengungkapkan penyesuaian jam kerja PNS telah diatur oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Kami sudah menerima surat edaran dari Kemenpan RB sekitar satu minggu yang lalu. Memang ada perubahan jadwal kerja PNS selama Ramadan tapi perubahannya tidak terlalu signifikan," katanya di Gedung Sate, Senin (15/6).
Ia menuturkan sepanjang bulan puasa, para PNS mendapat pengurangan waktu kerja. Untuk hari Senin hingga Kamis, katanya, PNS dijadwalkan masuk jam 07.30 WIB hingga jam 15.00 WIB. Untuk hari-hari tersebut, waktu istirahat para PNS pun dikurangi dari biasanya satu jam menjadi setengah jam.
"Sementara untuk hari Jumat, jam kerja PNS selama bulan puasa ialah jam 07.30 dan pulang jam 15.30 dengan waktu istirahat selama satu jam," ujarnya. (isa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ramadan-illustrasi-di-kawasan-nordik_20150612_072318.jpg)