Pemilihan Kepala Daerah
KPU Cianjur Minta Calon Perseorangan Menyertakan Dokumen Tim Penghubung
Tim penghubung berfungsi sebagai wakil yang dikuasakan bapaslon untuk berhubungan langsung dengan KPU.
Penulis: Dian Nugraha Ramdani | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dian Nugraha Ramdani
CIANJUR, TRIBUNJABAR.CO.ID - Bukan hanya berkas bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati yang harus diurusi oleh masing-masing pendaftar. Mereka juga harus mengurusi dokumen tim penghubung.
Tim penghubung berfungsi sebagai wakil yang dikuasakan bapaslon untuk berhubungan langsung dengan KPU.
"Nanti, saat mereka menyerahkan dokumen dukungan, mereka menyerahkan daftar nama-nama tim penghubung," ujar Ketua Pokja Pencalonan KPU Cianjur, Selly Nurjanah kepada Tribun di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2015).
Tercatat bahwa mulai hari ini, tanggal 11-15 Juni, pendaftaran bapaslon jalur perseorangan untuk berlaga di Pilkada Desember mendatang, telah dibuka. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/selly-nurjanah-ketua-pokja-pencalonan-kpu-cianjur_20150611_191240.jpg)