Minggu, 19 April 2026

Pemilihan Kepala Daerah

KPU Cianjur Minta Calon Perseorangan Menyertakan Dokumen Tim Penghubung

Tim penghubung berfungsi sebagai wakil yang dikuasakan bapaslon untuk berhubungan langsung dengan KPU.

Penulis: Dian Nugraha Ramdani | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/DIAN NUGRAHA RAMDANI
Ketua Pokja Pencalonan KPU Cianjur, Selly Nurjanah saat menjelaskan tentang berkas pencalonan perseorangan yang akan mendaftar sebagi pasangan calon bupati dan wakil bupati, di KPU Cianjur, Kamis (11/6/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dian Nugraha Ramdani

CIANJUR, TRIBUNJABAR.CO.ID - Bukan hanya berkas bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati yang harus diurusi oleh masing-masing pendaftar. Mereka juga harus mengurusi dokumen tim penghubung.

Tim penghubung berfungsi sebagai wakil yang dikuasakan bapaslon untuk berhubungan langsung dengan KPU.

"Nanti, saat mereka menyerahkan dokumen dukungan, mereka menyerahkan daftar nama-nama tim penghubung," ujar Ketua Pokja Pencalonan KPU Cianjur, Selly Nurjanah kepada Tribun di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2015).

Tercatat bahwa mulai hari ini, tanggal 11-15 Juni, pendaftaran bapaslon jalur perseorangan untuk berlaga di Pilkada Desember mendatang, telah dibuka. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Tags
Pilkada
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved