Unjukrasa
Meskipun Mengembalikan Uang, Pidana Atte Tak Bisa Dihapuskan
TIDAK berhenti disana, Mahasiswa mengecam Atte.
Penulis: Dian Nugraha Ramdani | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nugraha Ramadian
CIANJUR, TRIBUNJABAR.CO.ID - Menurut, mahasiswa, ada tiga dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kadis Bina Marga Cianjur, Atte Adha Kusdinan. Pertama, penyelewengan anggaran, kedua, dugaan korupsi dana pembangunan fasilitas umum, dan dugaan permainan suap proyek.
Tidak berhenti disana, Mahasiswa mengecam Atte. Meski, Atte berteriak bahwa urusan dengan BPK-RI telah selesai, hal itu tidak bisa serta-merta menghapuskan pidana bagi Atte.
"Aturannya sudah jelas, dalam UU nomor 20/2001 disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana," ujar koordinator lapangan (korlap) unjuk rasa, Gilang Arpa.
Puluhan mahasiwa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Cianjur (KAM-C) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur di Jalan Muwardi, Selasa (26/5/2015).
Massa menuntuk agar pihak Kejaksaan segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Atte terkait korupsi dana untuk perbaikan jalan yang merugikan negara hingga Rp 512 juta. (*)