Sidang Penyeret Mahasiswa UPI
Jaksa Siapkan 16 Saksi untuk Sidang Terdakwa Penyeret Mahasiswa UPI
ada sidang lanjutan yang akan digelar pada Kamis (4/6), rencananya JPU akan mendatangkan lima orang saksi.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
BALEENDAH, TRIBUNJABAR.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum, Andi Herman mengatakan, terdakwa Yana (43), cukup kooperatif dalam sidang perdana. Pihaknya telah menyiapkan 16 saksi dalam persidangan selanjutnya.
Pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Kamis (4/6), rencananya JPU akan mendatangkan lima orang saksi.
"Saksinya berasal dari orang yang berada di sekitar lokasi kejadian. Nanti dari perwakilan keluarga juga ada yang akan menjadi saksi," ujar Andi usai persidangan, Selasa (26/5).
Andi mengungkapkan, terdakwa dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 312 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Akibat perbuatannya, terdakwa diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dari pasal-pasal yang didakwakan, lanjut Andi, terdakwa diberatkan dengan Pasal 312 lantaran dianggap ada unsur kesengajaan. Saat mengetahui korban berada di bawah mobilnya, terdakwa malah meninggalkannya.
"Saat mengemudi terdakwa juga tahu kalau ada korban yang terseret. Namun terdakwa malah terus melajukan mobilnya hingga terhenti sebelum gerbang tol Cikamuning," katanya. (*)
//USIANYA SUDAH MENGINJAK 52 TAHUN, TERNYATA IBU INI MEMILIKI ASI YANG SANGAT BERLIMPAH.BACA--->http://bit.ly/1dtYdP6seorang ibu berusia 52 tahun memiliki air susu yang berlimpah sehingga...
Posted by Tribun Jabar Online on Monday, May 25, 2015
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sidang-penyeret-mahasiswa-upi-2_20150526_132831.jpg)