Kawasan Bandung Utara
Satgas PHLT Juga Akan Tegur Pemkot Bandung Soal Perizinan di KBU
Kami juga akan meminta Walikota Bandung untuk membatalkan IMB yang sudah diterbitkan dan menerbitkan IMB baru
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Selain akan memberikan sanksi administratif kepada pemilik dan pengembang empat bangunan tak berizin di Kawasan Bandung Utara (KBU), Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu (PHLT) juga kan memberikan teguran kepada Pemerintah Kota Bandung. Menurut Ketua Tim Satgas PHLT, Anang Sudarna, Pemkot Bandung telah mengabaiakan perundang-undangan yang berlaku antara lain Perda 1/2008, Pergub 58/2011, UU 32/2009, PP 27/2012, dan UU No. 26/ 2007.
"Kami juga akan meminta Walikota Bandung untuk membatalkan IMB yang sudah diterbitkan dan menerbitkan IMB baru setelah seluruh persyaratan dipenuhi," kata Anang ketika dihubungi, Sabtu (16/5).
Selain itu, pihaknya juga akan meminta Pemkot untuk menyediakan
Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk kompensasi atas diterbitkannya IMB bangunan di KBU.
"Kami juga akan meminta Pemkot untuk membebaskan lahan sekitar satu hektar untuk dijadikan RTH permanen sebagai kompensasi telah menerbitkan IMB," ujarnya. (isa)