Jumat, 10 April 2026

Hukuman Perusak Fasilitas Publik

Perusak Kursi Trotoar Pascakegiatan KAA Diganjar Tiga Sanksi

Mereka diberi sanksi karena terbukti menginjak kursi klasik di jalan Braga dan Jalan Asia Afrika.

Penulis: Tiah SM | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/TIAH SM
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil berfoto bersama dua perusak kursi, Fadil dan Kusnadi di Pendopo Kota Bandung, Jumat (1/5/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menjatuhkan tiga sanksi kepada Fadil (23) dan Kusnadi (45) karena terbukti menginjak kursi klasik di jalan Braga dan Jalan Asia Afrika.

"Ada tiga sanksi bagi Fadil dan Kusnadi yang sudah nginjak kursi fasilitas umum walau sudah minta maaf," ujar Emil panggilan Ridwan Kamil usai menerima Fadil dan Kusnadi di Pendopo, Jumat (01/05/2015).

Ketiga sanksi yang harus dijalani yaitu push up 60 kali, mengepel trotoar di sepanjang Jalan Braga dan memposting foto kegiatan sosial cinta Bandung ke media sosial selama satu minggu.

"Ini sebagai pembelajaran bagi warga lainnya, hanjakal perusak lainnya yang ambil ornamen bendera tak ditemukan,"ujar Emil. (*)

//

MANTAP ! GAK PEDE SAMA BERAT BADAN ANDA ? COBA DEH TRIK INI.. SEDERHANA TAPI INI HASILNYA !BACA--->...

Posted by Tribun Jabar Online on Thursday, April 30, 2015

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved