Jumat, 10 April 2026

Eksekusi Mati Terpidana Kasus Narkoba

Pesan Terakhir Zainal: "Rajin Ibadah dan Menuntut Ilmu Ya Na"

Menjelang eksekusi, Zainal juga meminta didoakan. Zainal selama ini menghabiskan waktu di dalam penjara dengan kegiatan keagamaan, seperti berzikir

Editor: Machmud Mubarok
Ilustrasi Tarik Ulur Eksekusi Mati 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS, TAUFIK ISMAIL

CILACAP, TRIBUNJABAR.CO.ID - Menjelang eksekusi, terpidana mati kasus kepemilikan ganja, Zainal Abidin, tidak bisa bertemu kedua anaknya. Pasalnya, kedua anak Zainal berada di Palembang.

Meski tidak bertemu, Zainal menitipkan ‎pesan untuk dua anaknya, Tiara dan Roy, agar rajin sekolah dan beribadah.

"Berpesan kepada anaknya agar rajin beribadah dan menuntut ilmu," ujar Iwan Setiawan, adik Zainal Abidin, di Wijaya Pura, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (28/4/2015).

Menjelang eksekusi, Zainal juga meminta didoakan. Zainal selama ini menghabiskan waktu di dalam penjara dengan kegiatan keagamaan, seperti berzikir dan mengaji.

‎"Meminta didoakan agar amal ibadahnya diterima di sisi Allah," kata Iwan.

Zainal mengaku memohon maaf apabila yang diperbuatnya selama hidup telah membuat orang lain marah, susah, ataupun tersinggung. Selama ini, Zainal, menurut Iwan, telah mencoba berbuat sebaik mungkin.‎

Zainal dieksekusi mati bersama tujuh terpidana mati lainnya, Rabu (29/4) sekitar pukul 00.25 di Nusakambangan. (BACA: 8 Dieksekusi Mati, Presiden Jokowi Tunda Eksekusi Mary Jane)

Zainal Abidin ditangkap di rumahnya terkait kepemilikan ganja seberat 58,7 kilogram pada 2000 silam. Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Palembang, Zainal divonis 15 tahun penjara.

Upaya banding yang dilakukan Zainal Abidin ke pengadilan tinggi justru memperberat hukumannya. Pada 4 September 2001, Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan hukuman mati. Mahkamah Agung memperkuat vonis mati Zainal pada 3 Desember 2001.

Upaya peninjauan kembali pun gagal karena permohonan yang dikirimkan sejak 2005 silam tidak kunjung mendapat jawaban dari Mahkamah Agung. Kepastian hukuman Zainal didapat setelah Presiden Joko Widodo menolak grasinya pada 2 Januari silam melalui surat Keppres Nomor 2/G/2015. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved