Sabtu, 11 April 2026

Pajak

Sumedang Kehilangan Ratusan Juta dari Pajak Iklan Rokok

SUMEDANG harus kehilangan pendapatan Rp 500 juta lebih dari sektor iklan rokok di media luar ruang.

Penulis: Deddi Rustandi | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
DOKUMENTASI KOMPAS.COM
Illustrasi reklame rokok. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Deddi Rustandi

SUMEDANG, TRIBUNJABAR.CO.ID  – Sumedang harus kehilangan pendapatan Rp 500 juta lebih dari sektor iklan rokok di media luar ruang.

Hilangnya sektor pendapatan dari pajak reklame rokok itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

“Sedikitnya Sumedang kehilangan sampai Rp 500 juta dari pajak reklame rokok itu setiap tahunnya,” kata Nuryadin, Kepala Bidang Pengelolaan Pajak lainnya di Dinas Pendapatan, Jumat (24/4/2015).

Menurutnya, kehilangan pajak reklame paling besar adalah dari iklan rokok yang dipasang melintang di jalan protokol atau disebut bando. “Ada 14 bando yang ada di Sumedang dan sembilan bando itu dipakai iklan rokok,” katanya.

Bando di kawasan jalan protokol sekarang tak boleh dipasang iklan rokok menyusul terbitnya PP 109 Tahun 2012.

“Sekarang bando iklan itu kosong dan hanya diisi iklan layanan masyarakat saja,” katanya.

Pasal 31 PP Nomor 109 Tahun 2012 itu melarang iklan rokok di media luar ruang diletakan di jalan utama atau protokol dan tak boleh melintang serta tak melebihi ukuran 72 meter persegi. (std)

//

## SUBHANNALLOH . . . NIKMATNYA DIPANGGIL SANG KHOLIK SEUSAI SOLAT. INI DIALAMI SEORANG TUKANG BECAK . . .http://bit.ly/1yWFfdtDitemukan meninggal dunia di Masjid Asy-Syuro

Posted by Tribun Jabar Online on Thursday, April 23, 2015
Sumber: Tribun Jabar
Tags
pajak
rokok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved