Sidang Kasus Penipuan

Bos Peter Says Denim Dituntut 3 Tahun Penjara

Peter Firmansyah (29), pemilik sekaligus bos merk pakaian jadi terkenal Peter Says Denim, dituntut hukuman 3 tahun penjara

Penulis: Ichsan | Editor: Kisdiantoro
TRIBUN JABAR/ICHSAN
Peter Firmansyah (29), pemilik sekaligus bos merk pakaian jadi terkenal Peter Says Denim, dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (2/4). 

BANDUNG, TRIBUN - Peter Firmansyah (29), pemilik sekaligus bos merk pakaian jadi terkenal Peter Says Denim, dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (2/4).

"Menyatakan terdakwa Peter Firmansyah, bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 379 a KUHP. Oleh karenanya menuntut pidana penjara selama 3 tahun," kata JPU Darwis, saat membacakan tuntutannya, Kamis (2/4).

Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Brahmana SH ini, JPU Darwis juga menyampaikan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Hal meringankan, berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Menurut JPU, terdakwa Peter telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap saksi korban David Simanjuntak. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 271 juta karena barang miliknya yang dipesan oleh Peter tidak dibayar. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved