Sabtu, 11 April 2026

Kupon Undian Hadiah Palsu

Polres Cianjur Ciduk Sindikat Kupon Undian Hadiah Palsu

KETIGA pelaku dicokok Polisi di Dusun Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.

Penulis: Dian Nugraha Ramdani | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
DOKUMENTASI TRIBUN JABAR
Illustrasi. Contoh undian berhadiah yang menggegerkan sejumlah warga di Sumedang, Kamis (12/3/2015). (FOTO: TRIBUN JABAR / DEDDI RUSTANDI) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nugraha Ramadian

CIANJUR, TRIBUNJABAR.CO.ID  - Jajaran Polres Cianjur berhasil menangkap sindikat pelaku penipuan berinisial D (34) dan A (43) asal Sindereng Rapang, Sulawesi Selatan, serta Y (17) warga Kutai, Kalimantan Timur.

Ketiga pelaku dicokok Polisi di Dusun Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur lantaran diketahui melakukan penipuan dengan modus operasi undian berhadiah. Namu, seorang pelaku lain sedang dalam pengejaran pihak kepolisian resort Cianjur.

"Ketiganya ditangkap pada Kamis tanggal 19 maret 2015 sekitar jam 03.00 pagi. Modus operasinya itu, para pelaku membuat/mencetak kupon berhadiah mobil, sepeda motor maupun uang tunai dari salah satu merk mi instan. Di kupon itu, dibubuhkan pengesahan oleh pejabat kepolisian, notaris depkes (departemen kesehatan, Red) dan kemenkeu (kementrian keuangan, Red) yang seolah olah benar, padahal palsu," ujar Kapolres Cianjur, AKBP Dedy Kusuma Bakti kepada Tribun melalui sambungan telepon, Senin (30/3/2015) sore.

Selanjutnya, kata Dedy, cetakan kupon undian palsu tersebut dimasukkan ke dalam kemasan mie instan, baik yg kemasan plastik maupun cup, kemudian disegel kembali dengan sealer. Korban yang membeli mie dalam cup, ketika membuka bungkusan mie, mendapatkan kupon tersebut, yang menyatakan sebagai pemenang undian berupa mobil merk Honda Brio.

"Karena korban merasa senang mendapatkan kupon itu, selanjutnya menelpon ke nomer yang tertera dalam kupon. Dari sana, pelaku meminta transfer uang 2 juta rupiah dengan alasan sebagai biaya administrasi pengurusan surat surat kendaraan," ujarnya.

Pelaku dijerat pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan, dengan masa tahanan 4 tahun. (ram)

//

>>KORUP SI STADION GBLA.. INFO TERBARU http://bit.ly/1CCUMhYPOLDA Jabar bersama Mabes Polri memprioritaskan kasus ini.

Posted by Tribun Jabar Online on Monday, March 30, 2015
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved