Bandung Teknopolis
Sembilan Reklame Summarecon Dibongkar
Kasi Penyidik dan Penyelidik Satpol PP Kota Bandung, Nono Sumarno, mengatakan rekomendasi dari tim Diskamtam ada 11, baru 9 yang kita turunkan.
Penulis: dra | Editor: Dedy Herdiana
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung sudah membongkar sedikitnya 9 reklame Summarecon yang dinyatakan ilegal.
Kasi Penyidik dan Penyelidik Satpol PP Kota Bandung, Nono Sumarno, mengatakan, pihaknya sudah menerima rekomendasi dari tim Wasdal (Pengawas Pengendalian) reklame dari Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Diskamtam) Kota Bandung berkaitan dengan reklame. Pembongkaran pun dilakukan sejak Senin (23/3) malam.
"Rekomendasi dari tim Diskamtam ada 11, baru 9 yang kita turunkan, sisanya dua lagi malam Jumat (Kamis malam)," ujar Nono, Rabu (24/3/2015).
Ke-9 reklame Summarecon yang dibongkar tersebut diantaranya yang berdiri di Jalan Gatot Subroto, Simpang Lima, Jalan Merdeka, Martanegara, Sumbersari, Kiaracondong dan Soekarno-Hatta (perempatan Gedebage).
"Sisa dua titik itu di Jalan Setiabudhi dan di Jalan Buahbatu," katanya. (dra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/dewan-hentikan-pembangunan-summarecon.jpg)