Bandung Teknopolis

Sembilan Reklame Summarecon Dibongkar

Kasi Penyidik dan Penyelidik Satpol PP Kota Bandung, Nono Sumarno, mengatakan rekomendasi dari tim Diskamtam ada 11, baru 9 yang kita turunkan.

Penulis: dra | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/TIAH SM
Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung langsung menghentikan pembangunan yang sedang dilakukan Sumarecon, Rabu (18/03/2015). 

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung sudah membongkar sedikitnya 9 reklame Summarecon yang dinyatakan ilegal.

Kasi Penyidik dan Penyelidik Satpol PP Kota Bandung, Nono Sumarno, mengatakan, pihaknya sudah menerima rekomendasi dari tim Wasdal (Pengawas Pengendalian) reklame dari Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Diskamtam) Kota Bandung berkaitan dengan reklame. Pembongkaran pun dilakukan sejak Senin (23/3) malam.

"Rekomendasi dari tim Diskamtam ada 11, baru 9 yang kita turunkan, sisanya dua lagi malam Jumat (Kamis malam)," ujar Nono, Rabu (24/3/2015).

Ke-9 reklame Summarecon yang dibongkar tersebut diantaranya yang berdiri di Jalan Gatot Subroto, Simpang Lima, Jalan Merdeka, Martanegara, Sumbersari, Kiaracondong dan Soekarno-Hatta (perempatan Gedebage).

"Sisa dua titik itu di Jalan Setiabudhi dan di Jalan Buahbatu," katanya. (dra)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved