Sidang Praperadilan Pedagang Domba

Putusan Praperadilan Pedagang Domba di Sumedang Digelar Siang ini

SIDANG praperadilan ini digelar selama sepekan.

Penulis: Deddi Rustandi | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
DOKUMENTASI TRIBUN JABAR
SIDANG PRAPERADILAN : Hakim tunggal Vivi Mieke Tampi mendengar jawaban dari termohon terkait sidang praperadilan tersangka penipuan dan penggelapan, Senin (16/3/2015). Tersangka menggugat penyidik karena perkaranya merupakan kasus perdata dan bukan pidana. (FOTO: TRIBUN JABAR/DEDDI RUSTANDI) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Deddi Rustandi

 
SUMEDANG, TRIBUNJABAR.CO.ID  - Hakim tunggal Vivi M Tampi akan memutuskan gugatan praperadilan pedagang domba lawan Polsek Cimanggung dan Polres Sumedang, Senin (23/3/2015) pukul 13.00 di Pengadilan Negeri Sumedang.

Sidang praperadilan ini digelar selama sepekan mulai dari pembacaan gugatan, jawaban, bantahan, pembuktian surat, pemeriksaan saksi sampai kesimpulan yang digelar Jumat (20/3/2015).

Tersangka Cecep melalui kuasa hukumnya, Mulyadi menyebutkan perkara yang ditangani penyidik Polsek Cimanggung merupakan perdata dikarena pemohon ingkar janji. Cecep sudah empat kali melakukan bisnis jual beli domba dengan Dadang.

Namun pada bisnis yang keempat setelah Cecep mengambil 52 ekor domba ternyata sebanyak 25 ekor domba senilai Rp 45 juta tak kunjung dibayar ke korban. Sehingga korban melaporkan ke polisi.

Polsek Cimangung menjerat Cecep dengan pasal penipuan dan penggelapan. Cecep ditangkap dan ditahan penyidik karena dianggap tidak kooperatif saat dipanggil penyidik. (std)

//

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved