Menjawab Salam dari Dalam Televisi, Wajib atau Tidak? Ini Penjelasannya
wahai manusia, ucapkanlah salam, berilah makanan, sambunglah ikatan kekerabatan dan shalatlah ketika orang-orang sedang tidur.
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
BANDUNG, TRIBUN - Menyimak tayangan televisi, terutama untuk acara-acara bertema bahasan Islam, seringkali pemirsa melihat dan mendengar pembawa acara maupun pengisi acaranya mengucapksan salam.
Dalam aturan atau syariat Islam, seseorang yang bertemu dengan saudara muslim lain dan menerima ucapan salam, maka menjawab salam adalah wajib.
Lalu bagaimana hukumnya menjawab salam dari tayangan televisi? Wajib mejawab sebagai wajib fardu ain atau cukup orang lain menjawab salam dan kita tidak berdosa jika tidak menjawab salam karena dihukumi fardu kifayah? Atau sunah biasa?
Dikutip dari laman nu.or.id, berucap salam bagi sesama muslim bukanlah sekedar basa-basi. Bukanpula sekedar pemanis pergaulan semisal sopan santun. Tetapi lebih dari itu, karena dalam salam terkandung hikmah dan do'a. Dalam hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan Abdullah ibn Amr ra. Berliau pernah bersabda ketika menjawab pertanyaan seseorang mengenai macam amal yang terbaik, beliau menjawab:
Berikanlah makanan dan ucapkan salam kepada orang yang kau kenal dan orang yang tidak kau kenal (HR. Bukhari Muslim)
Dalam hadits lain beliau juga bersabda "wahai manusia, ucapkanlah salam, berilah makanan, sambunglah ikatan kekerabatan (silaturrahim) dan shalatlah ketika orang-orang sedang tidur, maka kamu akan masuk surga dengan selamat.
Dari keterangan di atas ulama bersepakat bahwa mengucap salam hukumnya adalah sunnah, tetapi menjawab salab hukumnya wajib. Meski demikian mengucap salam tetap lebih afdhal dibandingkan dengan menjawab salam. Meskipun komitmen hukumnya lebih tinggi menjawab salam sebagai sebuah kewajiban.
Lalu apa jawaban untuk pertanyaan hukum menjawab salam yang dilontarkan dari dalam acara di televisi? Mengenai hal ini ada keterangan lanjutan yang berhubungan dengan musallam alaih yaitu pihak yang diberi salam. Apabila yang diberi salam adalah satu orang maka orang itu fardhu ain menjawabnya. Tetapi jika salam itu ditujukan orang banyak atau publik maka menjawabnya hukumnya fardhu kifayah. Artinya sudah gugur kewajiban membalas salam apabila ada salah satu dari pemirsa yang menjawab. Tetapi jika tidak ada yang menjawab satupun semua pemirsa menanggung dosa. (dia)