Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Tak Sosialisasi PLTSA di TPA Babakan, Warga Bisa Lakukan Gugatan

PEMBANGUNAN PLTSA di TPA Babakan yang tak disosialisasikan kepada warga bisa menyalahi prosedur.

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
DOKUMENTASI TRIBUN JABAR
Illustrasi. Perwakilan warga di sekitar TPA Babakan tengah berdialog dengan Wakil Bupati Bandung, Deden Rumaji di Kantor Wakil Bupati Bandung, Kompleks Pemkab Bandung, Soreang, Kamis (8/1/2015). (FOTO: TRIBUN JABAR / FIRMAN WIJAKSANA) 

SOREANG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Pembangunan PLTSA di TPA Babakan yang tak disosialisasikan kepada warga bisa menyalahi prosedur. Dalam Undang-undang pengelolaan sampah, warga yang terkena dampak bisa melakukan gugatan terhadap kebijakan yang tak sesuai aturan.

"Nanti dibakarnya pakai apa. Tidak hanya sampah saja yang dibakar tapi pakai campuran batu bara. Artinya nanti ada sisa pembakaran yang bisa jadi limbah B3 atau beracun," ujar Direktur WALHI Jabar, Dadan Ramdan, Selasa (17/3/2015).

Menurut Dadan dari hasi pembakaran, bisa menyisakan 10 persen limbah B3. Pemerintah harus bisa mengatasi masalah limbah. Jangan sampai merusak lingkungan warga.

"PLTSA itu belum bisa menyelesaikan masalah sampah. Karena masih dibakar juva. Walau jadi listrik tetap yan namanya pembakaran tak ada yang sempurna," katanya.

Sisa sampah tersebut nantinya akan menghasilkan zat karbon dioksida dan residu lainnya yang bisa menggangu kesehatan manusia. Dadan mengharapkan Pemkab Bandung tak memaksakan rencana tersebut tanpa kajian lebih dalam. (wij)

//

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved