Pembunuhan di Purwakarta
Sebelum Dibekuk, Pelaku Pembunuhan Ini Lakukan Perlawanan
POLISI mengamankan M di tempat persembunyiannya di Kecamatan Cibatu.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
PURWAKARTA,TRIBUNJABAR.CO.ID - Pelaku pembunuh Dahyan (45), pemilik bengkel di Kampung Cikululu Desa Selaawi Kecamatan Pasawahan yang berinisial M melakukan perlawanan pada polisi saat hendak diamankan pada Sabtu (7/3/2015) malam.
Polisi mengamankan M di tempat persembunyiannya di Kecamatan Cibatu.
"M melakukan perlawanan dan terpaksa kami lumpuhkan," ujar Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Tri Suhartanto kepada Tribun melalui ponselnya, Minggu (8/3/2015).
Karenanya, pelaku kini dirawat di RSUD Bayu Asih untuk mendapatkan perawatan kemudian diperiksa secara intensif oleh kepolisian.
Polisi menerapkan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Pelaku ini sudah merencanakan tindakan itu. Jadi kami terapkan pasal pembunuhan berencana," ujar Tri. (men)
//