Pengiriman Uang TKI
Belum Ada Pengaduan dari TKI ke BPSK Cianjur
NAMUN hal itu bukan berarti tidak terjadi di Kabupaten Cianjur.
Penulis: cis | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku M Guci Syaifudin
CIANJUR, TRIBUNJABAR.CO.ID - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur memang belum menerima pengaduan yang mengeluhkan persoalan jasa pengiriman uang sejak berdiri tiga bulan yang lalu. Namun hal itu bukan berarti tidak terjadi di Kabupaten Cianjur.
"Persoalan pengiriman uang TKI masuk kategori cidera janji. Tapi pada prinsipnya kami menunggu pengaduan dan laporan. Untuk menyelesaikan masalah ini membutuhkan pembuktian," kata Ketua BPSK Kabupaten Cianjur, Judi Adi Nugroho, Jumat (6/3/2015).
Judi mengatakan, setidaknya ada tiga cara penyelesaian jika ada TKI atau keluarganya yang mengadukan pelayanan kantor jasa pengiriman uang. Hal itu disesuaikan pilihan pengadu yang memilih BPSK Kabupaten Cianjur sebagai tempat penyelesaian sengketa. Ketiga cara itu, yakni konsiliasi, mediasi, atau arbitrase.
"Pengadu memilih salah satu cara penyelesaian atas aduannya. Pada prinsipnya dasar penyelesaian kami itu berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa," ujar pria yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cianjur itu. (cis)