Pengiriman Uang TKI

Belum Ada Pengaduan dari TKI ke BPSK Cianjur

NAMUN hal itu bukan berarti tidak terjadi di Kabupaten Cianjur.

Penulis: cis | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku M Guci Syaifudin

CIANJUR, TRIBUNJABAR.CO.ID - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur memang belum menerima pengaduan yang mengeluhkan persoalan jasa pengiriman uang sejak berdiri tiga bulan yang lalu. Namun hal itu bukan berarti tidak terjadi di Kabupaten Cianjur.

"Persoalan pengiriman uang TKI masuk kategori cidera janji. Tapi pada prinsipnya kami menunggu pengaduan dan laporan. Untuk menyelesaikan masalah ini membutuhkan pembuktian," kata Ketua BPSK Kabupaten Cianjur, Judi Adi Nugroho, Jumat (6/3/2015).

Judi mengatakan, setidaknya ada tiga cara penyelesaian jika ada TKI atau keluarganya yang mengadukan pelayanan kantor jasa pengiriman uang. Hal itu disesuaikan pilihan pengadu yang memilih BPSK Kabupaten Cianjur sebagai tempat penyelesaian sengketa. Ketiga cara itu, yakni konsiliasi, mediasi, atau arbitrase.

"Pengadu memilih salah satu cara penyelesaian atas aduannya. Pada prinsipnya dasar penyelesaian kami itu berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa," ujar pria yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cianjur itu. (cis)

 Post by Tribun Jabar Online.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved