Selasa, 14 April 2026

Kasus Korupsi Dana Hibah

Mantan Ketua KONI Bandung Haji Hilman Terancam 20 Tahun Penjara

Dalam surat dakwaannya, JPU Hardiansyah SH mengatakan bahwa terdakwa Hilman dijerat dengan pasal berlapis.

Penulis: Ichsan | Editor: Kisdiantoro

BANDUNG, TRIBUN - Ketua KONI Kabupaten Bandung periode 2010-2014 Hilman Sukirman Yahya (Haji Hilman) yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bandung senilai Rp 8,6 miliar mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (4/3).

Pada sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Janverson Sinaga SH itu beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung. Terdakwa Hilman yang duduk di kursi pesakitan hadir di persidangan mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Ruang Sidang II Pengadilan Tipikor Bandung yang digunakan sebagai tempat persidangan bagi Haji Hilman dipadati oleh pengunjung yang mayoritas merupakan loyalis dari Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bandung tersebut.

Dalam surat dakwaannya, JPU Hardiansyah SH mengatakan bahwa terdakwa Hilman dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan primer dikenai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan untuk dakwaan subsider, pria yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat itu dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan dakwaan berlapis itu Haji Hilman pun terancam hukuman 20 tahun penjara.

Menurut JPU Hardiansyah, dalam perkara ini diketahui adanya penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai dengan Nota Perjanjian
Hibah Daerah (NPHD). KONI Kabupaten Bandung mendapat dana hibah Rp 8,6 miliar dari APBD Kabupaten Bandung tahun 2012. Pencairan dana hibah ini memerlukan NPHD, tapi terdakwa Hilman tak menggunakan proses itu.

Salah satu contoh, misalnya, satu cabang olahraga (cabor) yang seharusnya diberi anggaran Rp 100 juta, justru hanya diberi jatah Rp 70 juta sehingga tidak sesuai dengan NPHD.

Dengan menggunakan jabatannya sebagai Ketua KONI Kabupaten Bandung, Haji Hilman melalukan pencairan dana yang tidak sesuai ketentuan itu melalui rekening Bank BJB. Akibat perbuatan tersangka Hilman ini negara dirugikan hingga Rp 906 juta.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, ketua majelis hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah menerima atau keberatan dengan dakwaan JPU. Terdakwa Hilman pun tanpa berpikir panjang langsung menerima dakwaan JPU.

Ketua majelis hakim kemudian memutuskan sidang kasus ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu (11/3) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Seusai persidangan, Hilman langsung digiring kembali ke ruang tahanan di PN Bandung. Saat ditanyai sejumlah wartawan tentang dakwaan terhadap dirinya, Hilman sambil ternyum menjawab singkat.

"Ah biasa saja, biasa saja lah," kata Hilman, sambil berlalu meninggalkan ruang persidangan. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved