Sim Keliling di Cianjur

Pukul 09.00, Pelayanan SIM Keliling di Cianjur Mulai Buka

MOBIL SIMling ini melayani perpanjangan surat izin mengemudi untuk pengendara sepeda motor atau SIM C dan mobil pribadi atau SIM A.

Penulis: cis | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
zoom-inlihat foto Pukul 09.00, Pelayanan SIM Keliling di Cianjur Mulai Buka
ntmc korlantas polri
sim keliling

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku M Guci Syaifudin

CIANJUR, TRIBUNJABAR.CO.ID - Masyarakat yang ingin menikmati pelayanan mobil layanan SIM Keliling (SIMling) bisa mendatangi Toko Kawan Baru, Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah, Senin (2/3/2015).

Mobil SIMling ini melayani perpanjangan surat izin mengemudi untuk pengendara sepeda motor atau SIM C dan mobil pribadi atau SIM A.

Pelayanan sendiri dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Bagi masyarakat yang akan memperpanjang untuk mempersiapkan persyaratan sebelum mendatangi Mobil Samsat Keliling.

Di antaranya KTP dan SIM yang berlaku untuk perpanjangan selama lima tahun. Adapun biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.

Di mobil SIMling itu nanti akan dilayani oleh empat personil. Dua petugas kepolisian dan petugas pembantu. Nantinya akan ada proses pemeriksaan kesehatan sebagai syarat untuk memperpanjang SIM. (cis)

 

 
 
 
//

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved