Sidang Kasus Pembunuhan
Ujang Tak Terima Pelaku Pembunuh Anaknya Hanya Divonis 20 Tahun
Kalau hanya 20 tahun hukumannya, lebih baik bebaskan saja. Biar saya yang eksekusi. Kalau anak mereka ada yang menjewer saja, pasti tidak rela.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Kisdiantoro
GARUT, TRIBUN - Ujang Sugiarto (47), ayah dari Neni Sugiarti (20), merasa tidak puas dengan keputusan Pengadilan Negeri Garut yang memvonis Indra Eman (27) dengan hukuman 20 tahun penjara.
Setelah vonis dijatuhkan, Ujang terhuyung dan menangis. Ujang meminta pengadilan membebaskan pembunuh anaknya tersebut dan membiarkan dirinya mengeksekusinya sendiri.
"Kalau hanya 20 tahun hukumannya, lebih baik bebaskan saja. Biar saya yang eksekusi. Kalau anak mereka ada yang menjewer saja, pasti tidak rela. Apalagi ini dibunuh," kata Ujang dengan nada bergetar.
Ujang kemudian ditenangkan dan digiring para guru yang mendampinginya. Ujang pun pingsan sebelum diantar masuk ke mobilnya unuk dipulangkan ke Pameungpeuk.
Sebelumnya, Neti Sugiarti (20), seorang guru honorer asal Kampung Manisi, Desa Pameungpeuk, Kecamatan Pameungpeuk ditemukan tidak bernyawa di Landasan TNI AU LAPAN di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Senin 20 Oktober 2014.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dadang Garnadi, mengatakan guru honorer ini diperkosa kemudian dihabisi nyawanya di Landasan TNI AU LAPAN.
"Selanjutnya, penyidik Polsek Cikelet melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari situ, didapat info bahwa korban sehari sebelumnya, bersama seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Indra Eman (27)," kata Dadang.
Dalam penelusuran tersebut, katanya, Indra ternyata tinggal bersama ibu angkatnya di Kampung Tanegan, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk. Akhirnya, Indra dapat diamankan sekitar pukul 17.00 dan dijadikan tersangka.
Berdasarkan penelusuran tersangka, kata Dadang, sebelumnya pada Minggu (19/10), korban dijemput oleh tersangka pukul 17.00. Saat itu, korban kuliah di Universitas Terbuka Garut di Bayongbong dan hendak pulang ke Pameungpeuk.
Kemudian sesampainya di Pameungpeuk, katanya, korban dibawa jalan-jalan dulu oleh tersangka ke lokasi kejadian. Di pinggir Pantai Santolo tersebut, tersangka kemudian menyatakan cintanya namun ditolak oleh korban. Korban, katanya, hanya menganggap tersangka sebagai kakaknya.
Karena tidak puas dan kecewa dengan jawaban korban, tersangka membekap korban dengan kerudungnya sampai meninggal dunia. Tersangka pun kemudian meninggalkan korban yang sudah meninggal dunia. (Sam)