Penambang Emas Terjebak
Heboh Penambang Emas Terjebak di Gua Gunung Rosa Lahirkan 5 Tersangka
Polres Cianjur telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pertambangan emas di Gunung Rosa, Kampung Tugu Mas, Desa Karyamukti, Kecamatan Campaka.
Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
CIANJUR, TRIBUN - Polres Cianjur telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pertambangan emas di Gunung Rosa, Kampung Tugu Mas, Desa Karyamukti, Kecamatan Campaka. Pasalnya kegiatan pertambangan dengan melibatkan penambang tradisional itu tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Informasi yang dihimpun Tribun, kelima tersangka itu masing-masing berinisial D (55), Y (43), B (65), H (28), dan D (40). Menurut Kapolres Cianjur, AKBP Dedy Kusuma Bakti, kelima tersangka itu merupakan aktor utama dalam kegiatan penambangan liar di Gunung Rosa.
Adapun D yang berperan sebagai pimpinan pengelola atau investor penambangan emas secara ilegal dijerat pasal 158 UU no 4 tahun 2009 ttg Pertambangan Minerba, dan pasal 359 KUHP. Sedang keempat tersangka lainnya dipersangkakan pasal 158 UU minerba jo 55 jo 56 KUHP. (cis)