Layanan SIM Keliling

Mau Perpanjang SIM? Datang Saja ke SIM Keliling di Pasanggrahan Ciranjang

Masyarakat yang ingin menikmati pelayanan mobil layanan SIM Keliling (SIMling) bisa mendatangi Pasanggrahan Ciranjang, Kamis (12/2).

Penulis: cis | Editor: Kisdiantoro
DOKUMENTASI TRIBUN JABAR

CIANJUR, TRIBUN - Masyarakat yang ingin menikmati pelayanan mobil layanan SIM Keliling (SIMling) bisa mendatangi Pasanggrahan Ciranjang, Kamis (12/2).

Mobil SIMling ini melayani perpanjangan surat izin mengemudi untuk pengendara sepeda motor atau SIM C dan mobil pribadi atau SIM A.
Pelayanan sendiri dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Bagi masyarakat yang akan memperpanjang untuk mempersiapkan persyaratan sebelum mendatangi Mobil Samsat Keliling.

Di antaranya KTP dan SIM yang berlaku untuk perpanjangan selama lima tahun. Adapun biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.

Di mobil SIMling itu nanti akan dilayani oleh empat personil. Dua petugas kepolisian dan petugas pembantu. Nantinya akan ada proses pemeriksaan kesehatan sebagai syarat untuk memperpanjang SIM. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved