Layanan SIM Keliling
Mau Perpanjang SIM? Datang Saja ke SIM Keliling di Pasanggrahan Ciranjang
Masyarakat yang ingin menikmati pelayanan mobil layanan SIM Keliling (SIMling) bisa mendatangi Pasanggrahan Ciranjang, Kamis (12/2).
Penulis: cis | Editor: Kisdiantoro
CIANJUR, TRIBUN - Masyarakat yang ingin menikmati pelayanan mobil layanan SIM Keliling (SIMling) bisa mendatangi Pasanggrahan Ciranjang, Kamis (12/2).
Mobil SIMling ini melayani perpanjangan surat izin mengemudi untuk pengendara sepeda motor atau SIM C dan mobil pribadi atau SIM A.
Pelayanan sendiri dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Bagi masyarakat yang akan memperpanjang untuk mempersiapkan persyaratan sebelum mendatangi Mobil Samsat Keliling.
Di antaranya KTP dan SIM yang berlaku untuk perpanjangan selama lima tahun. Adapun biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.
Di mobil SIMling itu nanti akan dilayani oleh empat personil. Dua petugas kepolisian dan petugas pembantu. Nantinya akan ada proses pemeriksaan kesehatan sebagai syarat untuk memperpanjang SIM. (cis)