Pemusnahan Uang
Uang Tak Layak Edar Senilai Rp 3,474 Triliun, Dimusnahkan
Menurut Aryo, pemusnahan ini sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (2) Undang-undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Penulis: roh | Editor: Dedy Herdiana
CIREBON, TRIBUN - 182.740.000 lembar uang tidak layak edar dimusnahkan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Cirebon selama 2014. Angka itu naik 6,5 persen dari jumlah uang tidak layak edar yang dimusnahkan KPwBI Cirebon pada 2013.
Deputi Bank Indonesia Bidang Sistem Pembayaran dan Manajerial Interen, Aryo Setyoso mengatakan, pada 2013 KPwBI Cirebon memusnahkan 171.579.000 lembar uang tidak layak edar atau setara Rp 2,8 triliun. "Sementara tahun 2014 naik menjadi 182.740.000 lembar atau setara Rp 3,474 triliun," ujarnya di KPwBI Cirebon, Kamis (5/2/2015).
Menurut Aryo, pemusnahan ini sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (2) Undang-undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kebijakan BI dimaksud juga mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
BI juga, kata dia, menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No 17/1/PBI/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan pada Tahun 2014.
Menurut Aryo, uang yang dimusnahkan tersebut berasal dari setoran bank-bank yang ada di Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) selama satu tahun. Uang tersebut tidak layak edar karena rusak, lusuh, dan sudah ditarik dari peredaranannya.
Pemusnahan kata Aryo, dilakukan di KPwBI Cirebon di Cangkol, Kota Cirebon. Prosesnya melalui mesin racik yang dikhususkan untuk meracik uang kertas. Sementara uang yang telah diracik dibuang ke TPA Kopi Luhur, Kota Cirebon. (roh)