Unjukrasa Tuntut Dana Purnabakti
Seperti Ini Karyawan Ultimatum Yayasan Universitas Siliwangi Tasikmalaya
PASALNYA, status mereka kini sebagai karyawan universitas berstatus negeri bukan lagi yayasan.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TASIKMALAYA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Ratusan karyawan Universitas Negeri Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya menuntut dana purnabakti dari Yayasan Unsil, menyusul universitas itu dinaikkan statusnya jadi negeri. Pasalnya, status mereka kini sebagai karyawan universitas berstatus negeri bukan lagi yayasan.
Sesuai dengan SK Yayasan Universitas Siliwangi nomor Skep 147/YUS/2013 tentang ketentuan pendanaan, penggunaan dan pemberian dana santunan purnabakti pegasai tetap Yayasan Unsil, bahwa setiap karyawan yang berhenti atau purnabakti berhak mendapatkan santunan purnabakti.
Untuk memperlihatkan keseriusan tuntutan, para karyawan memasang spanduk tuntutan mereka di depan gedung rektorat, Senin (2/2/2015). Mereka pun menggelar rapat yang dihadiri Rektor Unsil, Rudi Priadi. Dalam rapat rektorat tersebut juga diwarnai aksi orasi sejumlah karyawan yang menuntut hak mereka.
Namun dalam pertemuan itu belum ada titik temu karena tidak ada perwakilan dari yayasan. Para karyawan mengultimatum pihak yayasan agar memenuhi kewajibannya sampai Maret. "Batas kesabaran kami hingga bulan Maret," kata mereka seperti yang tertuang dalam spanduk. (stf)